I. Konsultasi Pajak Secara Umum dan Bimbingan Pajak (bulanan)
Profesional Fee sesuai kesepakatan bersama (negotiable) Kami memberikan bimbingan pajak secara transaksi rutin perusahaan, pelaporan pajak rutin perusahaan. Kami membantu membimbing staf akuntansi dan pajak klien untuk dapat menyiapkan suatusistem akuntansi perpajakan tersebut terbentuk.
Profesional Fee sesuai kesepakatan bersama (negotiable) Kami memberikan bimbingan pajak secara transaksi rutin perusahaan, pelaporan pajak rutin perusahaan. Kami membantu membimbing staf akuntansi dan pajak klien untuk dapat menyiapkan suatusistem akuntansi perpajakan tersebut terbentuk.
Jasa Rutin Bulanan (Retainer Fee)
a) Konsultasi secara lisan baik langsung atau melalui telepon dan konsultasi secara tertulis.
b) Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data klien lainnya, yangmeliputi :
• SPT Masa PPh pasal 21/26
• SPT Masa PPh pasal 23/26
• SPT Masa PPh Final
• SPT Masa PPN/PPn BM
c) Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan,mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktor Jenderal Pajak.
Tujuan utama jasa rutin bulanan (retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapatatau kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
II. Pendamping Pemeriksaan Pajak, Restitusi Pajak, Keberatan Dan Banding,
Profesional Fee sesuai kesepakatan bersama (negotiable)
III. Review Pajak dan Perencanaan pajak
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam membuat suatu perencanaan pajak yang menghasilkannilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif-alternatif sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
a) Konsultasi secara lisan baik langsung atau melalui telepon dan konsultasi secara tertulis.
b) Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data klien lainnya, yangmeliputi :
• SPT Masa PPh pasal 21/26
• SPT Masa PPh pasal 23/26
• SPT Masa PPh Final
• SPT Masa PPN/PPn BM
c) Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan,mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktor Jenderal Pajak.
Tujuan utama jasa rutin bulanan (retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapatatau kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
II. Pendamping Pemeriksaan Pajak, Restitusi Pajak, Keberatan Dan Banding,
Profesional Fee sesuai kesepakatan bersama (negotiable)
III. Review Pajak dan Perencanaan pajak
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam membuat suatu perencanaan pajak yang menghasilkannilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif-alternatif sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Melakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang telah terjadi sampai dengankondisi tahun terakhir termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketigalainnya, guna mendapatkan suatu solusi/alternatif terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Profesional Fee sesuai kesepakatan bersama (negotiable)
Profesional Fee sesuai kesepakatan bersama (negotiable)
IV. Pengisian SPT Tahunan
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam pengisian SPT Tahunan baik SPT Orang Pribadi maupunSPT Badan berdasarkan sistem akuntansi perpajakan yang telah terbentuk yaitu :
• Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
• Penyusunan SPT Tahunan Pasal 21,
• Penyusunan SPT Perorangan
SPT Tahunan disusun berdasarkan laporan keuangan dan data-data keuangan perusahaan lainnya sesuaidengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Hubungi Contak Riswan
HP 081281492083
WA 089616722864
HP 081281492083
WA 089616722864
No comments:
Post a Comment